KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
DI TANGERANG
DISUSUN OLEH :
AYU TRIYANTI
FARRAHDIBA YOSAN. F
LANANG SATYO ROSANO
QUDWATUN NISAA
TIKA ANANTA SARI
KELAS :
XI IPA 3
MAPEL :
SOSIOLOGI
SMA NEGERI 7 KOTA
TANGERANG SELATAN
Jl. Raya Villa
Melati Mas, Komp. Villa Melati Mas Blok. J Pondok Jagung,
Serpong Utara,
Kota Tangerang Selatan 15310
Tahun Ajaran 2014
/ 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga
saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Tangerang selatan, 11 November 2014
Penyusun
Daftar Isi
COVER
KATA
PENGANTAR......................................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG....................................................................................................................1
1.2 RUMUSAN
MASALAH...............................................................................................................2
1.3 KERANGKA
TEORI....................................................................................................................2
BAB II KASUS: MOTOR
DISIKAT MALING, WARTAWAN RUGI Rp 16 JUTA
1.1 FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA
PENCURIAN......................................................8
1.2 DAMPAK NEGATIF PENCURIAN.........................................................................................12
1.3 CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENCURIAN
BERMOTOR..................................13
BAB III PENUTUP
1.1 KESIMPULAN.........................................................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara
kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala
bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir
dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila
masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Masyarakat dikatakan sejahtera
apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan kondisi keamanan yang harmonis
Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat berperilaku serasi
dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang diwujudkan
dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Namun
belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang berpengaruh besar terhadap
masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami krisis moral.
Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kejahatan dan meningkatnya
pengangguran. Dengan meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar
terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat
kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah
hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada
kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma
hukum.
Salah
satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.
Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk
mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media
elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan
berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri
berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya
tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring
berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian
kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan
dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering
disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum
dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu
sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang
menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor
yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda
motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar
belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa saja faktor pendorong
yang memicu tindakan pencuiran?
2.
Apa saja dampak dari adanya
tindakan pencurian?
3.
Bagaimana cara mengatasi
dan mencegah pencurian ?
1.3
Kerangka Teori
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil
milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan
sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara,
perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya
iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi
mengenai mencuri :
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.
3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
4. Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri adalah
prilaku mengamsil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu nisab,
dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik ataupun
syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi dengan
kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim, kafir
dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak.
5. Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah,
pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
6. Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat Hakim),
”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
7. Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain
secara sembunyi-bunyi.
Pengertian
pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362
KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
1.
Unsur-Unsur Objektif
- Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Unsur
pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata
“mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan
jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
Dari
adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian
adalah berupa tindak pidana
formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang
dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari
dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan
mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam
kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan
aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam
kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan
sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut
ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
Unsur
berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat
untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk
menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.
- Unsur benda
Pada objek pencurian ini sesuai
dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan
Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru
dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan
menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan
bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap
benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509
KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena
sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari
benda bergerak.
- Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu
seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik
pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang
kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula
sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka
bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Unsur-Unsur Subjektif
- Maksud untuk memiliki
Maksud
untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud
(kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur
kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur
itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud
dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk
memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak
pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik
atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik
dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian
ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki
adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya.
Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan
mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin)
terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
- Melawan hukum
Menurut
Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud
memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan
pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan
mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain
itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan
hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya
sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur
kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan
pada semua unsur yang ada dibelakangnya
Apabila
dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku
kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki
kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan
curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga
pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan
dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP
yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan
dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363
KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365
KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP
B. Syarat Pencurian
Suatu
perbuatan dapat dinyatakan sebagai prilaku pencurian apabila memenuhi keempat
rukun dan syarat, meliputi : pencuri, barang yang dicuri, cara melakukan
pencurian, dan tempat penyimpanan barang yang dicuri.
Menurut
Sabiq (1973:490-493), syarat-syarat pencurian itu meliputi : pertama,
orang yang mencuri harus mukalaf, artinya anak kecil dan orang gila tidak
termasuk. Kedua, pencurian dilakukan atas kehendak sendiri, tidak ada
sedikit pun paksaan dari orang lain. Ketiga, pencuri tidak memiliki
harta syubhat terhadap barang yang dicuri, seperti contoh : orang tua yang
mencuri harta anaknya tidak bisa dijatuhi hukuman, karena orang tua memiliki
harta syubhat pada anaknya. Sabiq tidak mensyaratkan agama islam pada pencuri,
meskipun pencuri itu beragama non-muslim, ia tetap di hadd sebagaimana haddnya
orang islam.
Menurut
Al-jaziri (1989:154-155), syarat pencuri yang harus dipotong tangan
meliputi : baligh, berakal, tidak memiliki sedikit pun bagian terhadap barang
yang dicuri, dan pencuri bukan penguasa atas harta yang dicurinya, seperti
majikan yang mecuri harta budaknya, begitu pula sebaliknya, maka tidak bisa
dijatuhi hukuman, serta pencuri melakukannya atas kehendak sendiri, tidak ada
sedikit pun paksaan. Ibnu Rusyd mengatakan (1990:649-650) bahwa fuqaha
sependapat dengan persyaratan yang telah disebutkan tadi.
- Syarat-Syarat Barang Curian
Menurut
Sabiq (1973:493-497), syarat-syarat barang curian meliputi
: pertama, barang yang dicuri tersebut berharga, bisa dipindahmilikkan
dan sah apabila dijual. Kedua, barang yang dicuri mencapai satu nisab.
Menurut Al-Jaziri (1989:155) : pertama, barang tersebut mencapai
satu nisab. Kedua, barang tersebut buan milik pencuri. Ketiga,
barang tersebut bisa dimiliki dan sah apabila dijaul. Keempat, barang
tersebut sah dicuri.
Dalam menanggapi pencapaian satu nisab, ulama
berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat, bahwa satu nisab itu seperempat
dinar emas atau tiga dirham dan perak. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah
SAW yang diriwayatkan Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah, yakni :
“
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW menjatuhkan hadd atas pencuri
seperempat dinar “, dan pada riwayat Nassa’i dalam hadits marfu’, menjelaskan
bahwa tidaklah dipotong tangan orang yang mencuri barang dibawah harga perisai
atau tameng, di kala Aisyah ditanya tentang harga perisai atau tameng, ia
menjawab bahwa harganya seperempat dinar. (Sabiq, 1973:495-496)
BAB II
Motor Disikat Maling, Wartawan Rugi
Rp16 Juta
Selasa, 11 November 2014 − 07:50 WIB
Ilustrasi
pencurian kendaraan bermotor (dok:Istimewa/sorotgunungkidul.com)
TANGERANG - Aksi pencurian kendaraan
bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Pondok Aren, Kelurahan dan Kecamatan
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kali ini sasarannya adalah H Kurniawan,
wartawan media online nasional.
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
2.1 Faktor-Faktor
Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian
Terjadinya
suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar
belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu
tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya
suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
Terdapat
dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana
pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut
akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.
1.
Faktor Internal
- Niat Pelaku
Niat
merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian
niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut.
Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan
merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah
pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku
memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan
mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh
korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
- Keadaan Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan
ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang
melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering
kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan
sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit,
yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada
sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan
melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan
sebagai berikut :
Sebagian
besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan
ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang
sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat
disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian
adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
Rasa
cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan
melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor
pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya,
disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak
maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang
sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk
melakukan pencurian.
- Moral dan Pendidikan
Moral
disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka
kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin
rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang
dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar
norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat
melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut
akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun
sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan
pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana
pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki
tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga
berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak
memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari
pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi,
maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan
ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2. Faktor External
- Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan
yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau
daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini
juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama
penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku
kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan
lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral
penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah
sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan
lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi
salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi seorang
pelaku kejahatan.
Lingkungan
tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak
pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah
satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak
terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak
pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.
Mengenai hal ini JJH Simanjuntak menjelaskan bahwa :
Lingkungan
tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu
tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian selama ini,
bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab
kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering
didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang
tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan
pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang
sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan,
perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun
sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan
dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk
melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh
masyarakat luas pada saat ini.
Sebagai
petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,
peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam
terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi
saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan
dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis
adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan
kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam
masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian
berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi
mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana
pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi
kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi
tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing.
Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik
dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat
melakukan patroli untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti halnya dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak
kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan
pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak
hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu
dilakukan dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap
masyarakat, baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu
kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga telah melakukan
peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang sering kita lihat
di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk
desa, dan lain sebagainya.
Dari
pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga
tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan,
termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli,
penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang
berupa ”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan
radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah
satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah
melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga
menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak
hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya
pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.
- Korban
Kelengahan
korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak
pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan
di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya
tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan
kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan
harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa
waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak
dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan
rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus
diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini
disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak
menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang
paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus
senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan
kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga
dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana
pencurian
2.2 Dampak
Negatif Mencuri
Dalam
sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu
tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah
perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang
merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1.
Dampak
terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas
perbuatanya tersebut antara lain,
- Mengalami kegelisahan
batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut
jika perbuatanya terbongkar
- Mendapat hukuman, apabila
tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang
yang berlaku
- Mencemarkan nama baik,
seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata
masyarakat
- Merusak keimanan,
seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum
bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih
2.
Dampak terhadap
korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
- Menimbulkan kerugian dan
kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan
kekecewaan bagi korbanya
- Menimbulkan ketakutan,
peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat
karena mereka merasa harta bendanya terancam
- Munculnya hukum rimba,
perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai
hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang
kuat akan memangsa yang lemah.
2.3
Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor
Sepeda
motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk dijadikan
sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan banyak
orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya
membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi
kejahatannya.
Mereka
menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan yang
berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh pencuri
sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan paksa mesin
motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
Waspadai
pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang berhubungan dengan
sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian aksesoris motor, dsb.
Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam menghindar dan mengurangi
resiko kehilangan motor.
Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1.
Parkir Di Tempat Parkir
Resmi Dan Aman
Usahakan untuk
selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan
keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa
STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera
pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat
parkir.
2.
Berikan Tambahan Kunci
Pengaman Pada Motor
Kunci motor
anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti kunci
roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan lain
sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan rantai
bersama tiang atau pohon tersebut.
3.
Terus Awasi Motor Anda
Jika memarkir
kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain serta di
tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan lain
sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat yang
terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai lalai
karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau
kurang untuk menggasak motor anda.
4.
Hati-Hati dengan Mobil
Boks, Pickup dan Truk
Waspadai jenis
mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor anda.
Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan kemudian
membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5.
Amankan Barang Berharga
Bawaan Anda
Hati-hati
pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat penitipan
helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir dengan
tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor
ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas
hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan
lain sebagainya.
6.
Mengurangi Perhatian
Pencuri
Motor
yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang
kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek
atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah
termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda
dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan
mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan
bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar
matahari.
Motor
yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik minat
orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda, pasanglah
sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka modiflah
motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya karena
terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Jika tempat parkir motor
memiliki CCTV ( misal di mall ), usahakan parkirkan sepeda motor di area
yang terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan berpikir dua kali ketika hendak
mencuri sepeda motor Anda.
8. Beri tanda-tanda unik di bodi
atau bagian motor lainnya dengan stiker atau lainnya, dan kemudian abadikan
motor biker dalam foto. Ini akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum
ketika melakukan pencarian kehilangan dengan ciri-ciri yang spesifik di motor.
9. Buatlah
sepeda motor sulit untuk dijual kembali jika terjadi pencurian.
Misalnya dengan mengakali dan menandai atau
memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
10. Jaga semua surat-surat
kendaraan , termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya yang akan dibutuhkan jika
suatu saat ada masalah pada motor biker.
11. Membina
Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk lebih
aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di kampus,
kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa pelan-pelan
membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas
parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa
kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar tukang
parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita pakai.
Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan menyadari
dan menindak lanjutinya dengan tegas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
- Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
- Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
- Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri.
- Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
- Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
Parkir Di Tempat Parkir
Resmi Dan Aman
Berikan Tambahan Kunci
Pengaman Pada Motor
Terus Awasi Motor Anda
Dan lain-lain