Selasa, 25 November 2014

KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

DI TANGERANG






DISUSUN OLEH               : AYU TRIYANTI
                                           FARRAHDIBA YOSAN. F
                                            LANANG SATYO ROSANO
                                            QUDWATUN NISAA
                                             TIKA ANANTA SARI
KELAS                            : XI IPA 3
MAPEL                          : SOSIOLOGI




SMA NEGERI 7 KOTA TANGERANG SELATAN
Jl. Raya Villa Melati Mas, Komp. Villa Melati Mas Blok. J Pondok Jagung,
Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan 15310
Tahun Ajaran 2014 / 2015






KATA PENGANTAR

                Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
                Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
                Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Tangerang selatan, 11 November 2014


Penyusun








Daftar Isi


COVER
KATA PENGANTAR......................................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG....................................................................................................................1
1.2   RUMUSAN MASALAH...............................................................................................................2
1.3   KERANGKA TEORI....................................................................................................................2

BAB II KASUS:  MOTOR DISIKAT MALING, WARTAWAN RUGI Rp 16 JUTA
1.1   FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA PENCURIAN......................................................8
1.2   DAMPAK NEGATIF PENCURIAN.........................................................................................12
1.3   CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENCURIAN BERMOTOR..................................13

BAB III PENUTUP
1.1   KESIMPULAN.........................................................................................................................15








BAB I
PENDAHULUAN


1.1             Latar Belakang

Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan kondisi keamanan yang harmonis Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat berperilaku serasi dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang diwujudkan dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
                Namun belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
                Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
                Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.



1.2             Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.       Apa saja faktor pendorong yang memicu tindakan pencuiran?
2.       Apa saja dampak dari adanya tindakan pencurian?
3.       Bagaimana cara mengatasi dan mencegah pencurian ?



1.3             Kerangka Teori

A.     Pengertian Pencurian
                Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.

“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan definisi mengenai mencuri :

1. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.

2. Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya bukan miliknya.

3. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.

4. Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri adalah prilaku mengamsil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim, kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak. 

5. Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah, pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
6. Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
7. Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.

                Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".

                Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:

1.       Unsur-Unsur Objektif

  • Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
                Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
                Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
                Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.


  • Unsur benda
                Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
                Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.


  • Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
                Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).



2. Unsur-Unsur Subjektif

  • Maksud untuk memiliki
                Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
                Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.


  • Melawan hukum
                Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya
                Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
                Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
                Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP


B. Syarat Pencurian 

                Suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai prilaku pencurian apabila memenuhi keempat rukun dan syarat, meliputi : pencuri, barang yang dicuri, cara melakukan pencurian, dan tempat penyimpanan barang yang dicuri. 
                Menurut Sabiq (1973:490-493), syarat-syarat pencurian itu meliputi : pertama, orang yang mencuri harus mukalaf, artinya anak kecil dan orang gila tidak termasuk. Kedua, pencurian dilakukan atas kehendak sendiri, tidak ada sedikit pun paksaan dari orang lain. Ketiga, pencuri tidak memiliki harta syubhat terhadap barang yang dicuri, seperti contoh : orang tua yang mencuri harta anaknya tidak bisa dijatuhi hukuman, karena orang tua memiliki harta syubhat pada anaknya. Sabiq tidak mensyaratkan agama islam pada pencuri, meskipun pencuri itu beragama non-muslim, ia tetap di hadd sebagaimana haddnya orang islam. 
                Menurut Al-jaziri (1989:154-155), syarat pencuri yang harus dipotong tangan meliputi : baligh, berakal, tidak memiliki sedikit pun bagian terhadap barang yang dicuri, dan pencuri bukan penguasa atas harta yang dicurinya, seperti majikan yang mecuri harta budaknya, begitu pula sebaliknya, maka tidak bisa dijatuhi hukuman, serta pencuri melakukannya atas kehendak sendiri, tidak ada sedikit pun paksaan. Ibnu Rusyd mengatakan (1990:649-650) bahwa fuqaha sependapat dengan persyaratan yang telah disebutkan tadi. 


  1. Syarat-Syarat Barang Curian 
                Menurut Sabiq (1973:493-497), syarat-syarat barang curian meliputi : pertama, barang yang dicuri tersebut berharga, bisa dipindahmilikkan dan sah apabila dijual. Kedua, barang yang dicuri mencapai satu nisab. Menurut Al-Jaziri (1989:155) : pertama, barang tersebut mencapai satu nisab. Kedua, barang tersebut buan milik pencuri. Ketiga, barang tersebut bisa dimiliki dan sah apabila dijaul. Keempat, barang tersebut sah dicuri.
 Dalam menanggapi pencapaian satu nisab, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat, bahwa satu nisab itu seperempat dinar emas atau tiga dirham dan perak. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah, yakni :

“ Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW menjatuhkan hadd atas pencuri seperempat dinar “, dan pada riwayat Nassa’i dalam hadits marfu’, menjelaskan bahwa tidaklah dipotong tangan orang yang mencuri barang dibawah harga perisai atau tameng, di kala Aisyah ditanya tentang harga perisai atau tameng, ia menjawab bahwa harganya seperempat dinar. (Sabiq, 1973:495-496)





BAB II
Motor Disikat Maling, Wartawan Rugi Rp16 Juta

Selasa,  11 November 2014  −  07:50    WIB

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (dok:Istimewa/sorotgunungkidul.com)
TANGERANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Pondok Aren, Kelurahan dan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kali ini sasarannya adalah H Kurniawan, wartawan media online nasional.

Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.

"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).

Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.

"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.

Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.

"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya



2.1 Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian

                Terjadinya suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
                Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.

1.     Faktor Internal

  • Niat Pelaku

                Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.

  •  Keadaan Ekonomi

                Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian. Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan sebagai berikut :
                Sebagian besar pelaku pencurian melakukan tindakannya tersebut disebabkan oleh kesulitan ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada keluarganya yang sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat dan lain-lain. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.
                Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau isteri atau anak maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit di dapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.

  • Moral dan Pendidikan

                Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun sanksi dari masyarakat sekitar.
                Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.


2. Faktor External
  • Lingkungan Tempat Tinggal

                Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan.
                Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak menjelaskan bahwa :
                Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh masyarakat luas pada saat ini.

  •  Penegak Hukum

                Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
                Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
                Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga telah melakukan peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
                Dari pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli, penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa ”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.

  •  Korban

                Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
                Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota masyarakat harus senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat memberikan keamanan kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian



2.2 Dampak Negatif Mencuri

                Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.

1.       Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain,
  • Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
  • Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
  • Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
  • Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih

2.       Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
  • Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
  • Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
  • Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.



2.3 Cara Mengatasi dan Mencegah Pencurian Motor

                Sepeda motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk dijadikan sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan banyak orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi kejahatannya.
                Mereka menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan yang berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh pencuri sepeda motor adalah seperti :
1. Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan paksa mesin motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
                Waspadai pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang berhubungan dengan sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian aksesoris motor, dsb. Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam menghindar dan mengurangi resiko kehilangan motor.

Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1.       Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat parkir.
2.       Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3.       Terus Awasi Motor Anda
Jika memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau kurang untuk menggasak motor anda.
4.       Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5.       Amankan Barang Berharga Bawaan Anda
                Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan lain sebagainya.
6.       Mengurangi Perhatian Pencuri
                Motor yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar matahari.
                Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda, pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Jika tempat parkir motor memiliki CCTV ( misal di mall ),  usahakan parkirkan sepeda motor di area yang terpantau CCTV , sehingga pencuri pun akan berpikir dua kali ketika hendak mencuri sepeda motor Anda.
8. Beri tanda-tanda unik di bodi atau bagian motor lainnya dengan stiker atau lainnya, dan kemudian abadikan motor biker dalam foto. Ini akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum ketika melakukan pencarian kehilangan dengan ciri-ciri yang spesifik di motor.
9. Buatlah sepeda motor sulit untuk dijual kembali jika terjadi pencurian.
 Misalnya dengan mengakali dan menandai atau memberi identitas beberapa bagian
motor yang tidak terlihat, terutama di bagian yang sering dipreteli untuk dijual kembali….ini sih jika sudah jalan terakhir…
10. Jaga semua surat-surat kendaraan , termasuk BPKB, STNK, asuransi dan lainnya yang akan dibutuhkan jika suatu saat ada masalah pada motor biker.
11. Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.




BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
  • Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
  • Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
  • Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
  • Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri.
  • Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
  • Tips / Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
*      Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
*      Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
*      Terus Awasi Motor Anda
*      Dan lain-lain